Langsung ke konten utama

Langkah Pencegahan Penyakit Akibat Kerja


Imuniasasi Vaksinisasi pada Pekerja


Penyakit karena kerja dan kecelakaan kerja adalah suatu kendala pada tingkat keamanan dalam bekerja. Dalam hal semacam ini memerlukan pengertian dan usaha mencegah, baik untuk keselamatan ataupun kesehatan kerja selain memerlukan hubungan baik antara sesama tenaga kerja ataupun pimpinan.

Pencegahan Berikut ini adalah penerapan konsep lima tingkatan pencegahan penyakit (five level of prevention disease) pada penyakit akibat kerja, yakni:

1. Peningkatan kesehatan (health promotion).
Misalnya: penyuluhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pendidikan kesehatan, meningkatkan gizi yang baik, pengembangan kepribadian, perusahaan yang sehat dan memadai, rekreasi, lingkungan kerja yang memadai, penyuluhan perkawinan dan pendidikan seksual, konsultasi tentang keturunan dan pemeriksaan kesehatan periodik.

2. Perlindungan khusus (specific protection).
Misalnya: imunisasi, hygiene perorangan, sanitasi lingkungan, serta proteksi terhadap bahaya dan kecelakaan kerja dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, kacamata kerja, masker, penutup telinga (ear muff dan ear plug) baju tahan panas, sarung tangan, dan sebagainya.

3. Diagnosis (deteksi) dini dan pengobatan segera serta pembatasan titik-titik lemah untuk mencegah terjadinya komplikasi. d. Membatasi kemungkinan cacat (disability limitation). Misalnya: memeriksa dan mengobati tenaga kerja secara komprehensif, mengobati tenaga kerja secara sempurna dan pendidikan kesehatan.

4. Pemulihan kesehatan (rehabilitation).
Misalnya: rehabilitasi dan mempekerjakan kemali para pekerja yang menderita cacat. Sedapat mungkin perusahaan mencoba menempatkan karyawan-karyawan cacat di jabatan yang sesuai.


Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah PAK adalah sebagai berikut:

1. Menyingkirkan atau mengurangi risiko pada sumbernya, misalnya menggantikan bahan kimia yang berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.

2. Mengurangi risiko dengan pengaturan mesin atau menggunakan APD

3. Menetapkan prosedur kerja secara aman untuk mengurangi risiko lebih lanjut.

4. Menyediakan, memakai dan merawat APD

Usaha mencegah karena kekurangan segi teknis di bagian konstruksi dapat dilakukan dengan desain kerja yang baik dan organisasi/penyusunan kerja. Menguraikan pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja dapat dilakukan dalam tiga cara :

a. Pencegahan primer

Pencegahan primer yaitu usaha atau tindakan para pekerja agar tidak terpajan zat-zat beresiko. Usaha itu diantaranya :
Membuat Undang-undang dan ketentuan menyangkut penyakit karena kerja
Memodifikasi alat industri
Mengubah bahan-bahan yang membahayakan dengan bahan yg tidak berbahaya, tanpa mengurangi hasil pekerjaan ataupun kualitasnya.
Ventilasi
Baik secara umum ataupun secara lokal yakni dengan udara bersih yang dialirkan ke ruang kerja dengan menghisap udara keluar ruangan.
Alat Pelindung Diri. Alat ini dapat berupa pakaian, topi, pelindung kepala, sarung tangan, sepatu yang dilapisi baja bagian depan untuk menahan beban yang berat, masker khusus membuat perlindungan pernapasan pada debu atau gas berbahaya, kaca mata khusus dll.
Kontrol kesehatan sebelum kerja. Hal semacam ini mencakup pengecekan kesehatan sebelum bekerja dan pengecekan secara berkala untuk mencari aspek pemicu yang menyebabkan masalah ataupun kelainan kesehatan pada tenaga kerja.
Latihan dan info sebelum bekerja
Agar pekerja memahami dan waspada pada beragam kemungkinan adanya bahaya.
Pendidikan dan penyuluhan mengenai K3, Dikerjakan secara teratur.


b. Percegahan sekunder

Pencegahan sekunder diperlukan untuk mendeteksi dini penyakit karena kerja. Pencegahan sekunder diantaranya dapat dilakukan seperti :

Penyuluhan
Identifikasi zat berbahaya
Pemerikasaan kesehatan berkala
Surveilans penyakit karena kerja

c. Pencegahan tersier

Yakni menghindar terjadi kecacatan pada pekerja yang telah terkena penyakit karena kerja. Hal semacam ini dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut :
Mengistrahatkan pekerja
Melakukan perpindahan pekerja dari tempat yang terpajan
Melakukan kontrol berkala untuk evaluasi penyakit.

Terdapat beberapa cara pencegahan, tapi menurut kami cara mencegah penyakit pada saat kerja yaitu kedisiplinan, doa istri dan anak-anak, dan paling penting doa orangtua untuk anak-anaknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyakit Akibat Kerja (PAK) Vs Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)

Setiap Pekerjaan memiliki risiko negatif, yang dapat merugikan kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan/orang yang memberi pekerjaan. Salah satu risiko negatif yang dapat terjadi adalah munculnya penyakit akibat kerja dan penyakit yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan. Maka dari itu, kesehatan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan. Kesehatan kerja dapat mempengaruhi produktivitas pekerjaan. Pekerja yang sehat lebih memiliki produktifitas kerja yang baik dibanding pekerjaa yang tidak menjaga kesehatannya. Apa itu penyakit akibat kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja ? Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Permenaker No. Per. 01/Men/1981, Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tida

Bentuk dan Makna Logo K3 Indonesia (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Ketentuan Logo lambang K3 di Indonesia diatur dalam peraturan Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 dimana secara umum bentuk lambang keselamatan dan kesehatan kerja adalah palang bergerigi berwarna hijau dengan background putih. Berikut penjelasan makna dari setiap komponen logo K3 Indonesia. Bendera K3 Bentuk, Makna dan Arti Logo K3 Indonesia :  Bentuk : Logo K3 Indonesia berbentuk palang dilingkari oleh gerigi yang berjumlah 11 yang berwarna hijau dengan warna latar belakang putih. Makna dan arti logo K3 Indonesia : a. Palang Hijau : Mengandung makna bebas dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja b. Roda Gigi : Memiliki makna Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani c. Warna Hijau : berarti selamat, sehat dan sejahtera d. Warna Putih : Bersih dan suci e. Gerigi berjumlah 11 : menggambarkan jumlah bab  dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berjumlah 11. Logo tersebut biasanya diterapkan dan dicetak di bendera yang dikibarkan di

31 Jenis Penyakit Kulit Akibat Kerja

Asbestosis merupakan salah satu penyakit akibat kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 01/MEN/1981 dan Keputusan Presiden RI No 22/1993 terdapat 31 jenis penyakit akibat kerja yaitu sebagai berikut: 1. Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentukan jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian. 2. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras. 3. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis). 4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal berada dalam proses pekerjaan. 5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik 6. Penyakit yang disebabkan oleh berillium atau persenyawaannya yang beracun. 7. Pe