Langsung ke konten utama

31 Jenis Penyakit Kulit Akibat Kerja

asbestosis
Asbestosis merupakan salah satu penyakit akibat kerja

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 01/MEN/1981 dan Keputusan Presiden RI No 22/1993 terdapat 31 jenis penyakit akibat kerja yaitu sebagai berikut:

1. Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentukan jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.

2. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.

3. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).

4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal berada dalam proses pekerjaan.

5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik

6. Penyakit yang disebabkan oleh berillium atau persenyawaannya yang beracun.

7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.

8. Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya yang beracun.

9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.

10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.

11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.

12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.

13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.

14. Penyakit yang disebabkan oleh flour atau persenyawaannya yang beracun.

15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.

16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.

17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.

18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.

19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.

20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.

21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida atau derivatnya yang beracun, amoniak, seng, braso dan nikel.

22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.

23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).

24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.

25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi yang mengion.

26. Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.

27. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena, atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.

 28. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.

29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.

30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.

31. Penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyakit Akibat Kerja (PAK) Vs Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)

Setiap Pekerjaan memiliki risiko negatif, yang dapat merugikan kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan/orang yang memberi pekerjaan. Salah satu risiko negatif yang dapat terjadi adalah munculnya penyakit akibat kerja dan penyakit yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan. Maka dari itu, kesehatan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan. Kesehatan kerja dapat mempengaruhi produktivitas pekerjaan. Pekerja yang sehat lebih memiliki produktifitas kerja yang baik dibanding pekerjaa yang tidak menjaga kesehatannya. Apa itu penyakit akibat kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja ? Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Permenaker No. Per. 01/Men/1981, Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tida

Bentuk dan Makna Logo K3 Indonesia (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Ketentuan Logo lambang K3 di Indonesia diatur dalam peraturan Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 dimana secara umum bentuk lambang keselamatan dan kesehatan kerja adalah palang bergerigi berwarna hijau dengan background putih. Berikut penjelasan makna dari setiap komponen logo K3 Indonesia. Bendera K3 Bentuk, Makna dan Arti Logo K3 Indonesia :  Bentuk : Logo K3 Indonesia berbentuk palang dilingkari oleh gerigi yang berjumlah 11 yang berwarna hijau dengan warna latar belakang putih. Makna dan arti logo K3 Indonesia : a. Palang Hijau : Mengandung makna bebas dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja b. Roda Gigi : Memiliki makna Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani c. Warna Hijau : berarti selamat, sehat dan sejahtera d. Warna Putih : Bersih dan suci e. Gerigi berjumlah 11 : menggambarkan jumlah bab  dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berjumlah 11. Logo tersebut biasanya diterapkan dan dicetak di bendera yang dikibarkan di