Langsung ke konten utama

Bentuk dan Makna Logo K3 Indonesia (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Ketentuan Logo lambang K3 di Indonesia diatur dalam peraturan Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 dimana secara umum bentuk lambang keselamatan dan kesehatan kerja adalah palang bergerigi berwarna hijau dengan background putih. Berikut penjelasan makna dari setiap komponen logo K3 Indonesia.


Bendera K3 Berkibar
Bendera K3



Bentuk, Makna dan Arti Logo K3 Indonesia :



  1.  Bentuk : Logo K3 Indonesia berbentuk palang dilingkari oleh gerigi yang berjumlah 11 yang berwarna hijau dengan warna latar belakang putih.
  2. Makna dan arti logo K3 Indonesia :
    a. Palang Hijau : Mengandung makna bebas dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja
    b. Roda Gigi : Memiliki makna Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
    c. Warna Hijau : berarti selamat, sehat dan sejahtera
    d. Warna Putih : Bersih dan suci
    e. Gerigi berjumlah 11 : menggambarkan jumlah bab  dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berjumlah 11.
Logo tersebut biasanya diterapkan dan dicetak di bendera yang dikibarkan di depan perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Adapun dalam pembuatan bendera K3 haru memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Kepmenaker RI 1135/MEN/1987).

Logo K3 Indonesia
Logo K3

Syarat-Syarat Bendera K3 Indonesia :



  1. Bentuk Bendera K3 : Persegi Panjang (900 X 1350 mm).
  2. Warna Bendera K3 : Putih.
  3. Lambang K3 terletak bolak-balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
  4. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas dengan warna hijau.
  5. Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
  6. Ukuran :
    - roda gigi R1 : 300 mm.
    - roda gigi R2 : 235 mm.
    - roda gigi R3 : 160 mm.
    - tebal ujung gigi : 55 mm.
    - tebal pangkal gigi : 85 mm.
    - jarak gigi : 32,73 derajat.
    - palang hijau : 270 X 270 mm (tebal 90 mm).
  7. Kalimat "UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA" berwarna hijau terletak bolak balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
    - tinggi huruf : 45 mm.
    - tebal huruf : 6 mm.
    - panjang kata "UTAMAKAN" : 360 mm.
    - panjang kata "KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA" : 990 mm.
    - jarak baris atas dan baris bawah : 72 mm.
    - jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera : 75 mm.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyakit Akibat Kerja (PAK) Vs Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)

Setiap Pekerjaan memiliki risiko negatif, yang dapat merugikan kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan/orang yang memberi pekerjaan. Salah satu risiko negatif yang dapat terjadi adalah munculnya penyakit akibat kerja dan penyakit yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan. Maka dari itu, kesehatan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan. Kesehatan kerja dapat mempengaruhi produktivitas pekerjaan. Pekerja yang sehat lebih memiliki produktifitas kerja yang baik dibanding pekerjaa yang tidak menjaga kesehatannya. Apa itu penyakit akibat kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja ? Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Permenaker No. Per. 01/Men/1981, Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tida

31 Jenis Penyakit Kulit Akibat Kerja

Asbestosis merupakan salah satu penyakit akibat kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 01/MEN/1981 dan Keputusan Presiden RI No 22/1993 terdapat 31 jenis penyakit akibat kerja yaitu sebagai berikut: 1. Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentukan jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian. 2. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras. 3. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis). 4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal berada dalam proses pekerjaan. 5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik 6. Penyakit yang disebabkan oleh berillium atau persenyawaannya yang beracun. 7. Pe